Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok Satpol PP

Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.


Fungsi Satpol PP :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas mempunyai Fungsi :

  1. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakkan Peraturan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Daerah;
  4. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
  5. Pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan atau aparatur lainnya;
  6. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.