Kepala

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

Pasal 3 menyebutkan bahwa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam rangka penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.