Satpol PP Musnahkan Ratusan Botol Miras
Satpol PP Kabupaten Banyumas kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi. Kali ini barang bukti yang dimusnahkan adalah minuman keras (miras) hasil operasi sepanjang tahun 2013. Pemusnahan dilakukan pada hari Rabu, 19 Maret 2013 di instalasi pengolahan limbah cair TPA Gunung Tugel Purwokerto. Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Dra. Hj. Rusmiyati M.M.Pd.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain tuak sebanyak 4 drum, Vodka Mansion House sebanyak 84 botol, Iceland Vodka sebanyak 101 botol, Whiskey Mansion House sebanyak 47 botol.
Miras tersebut disita karena melanggar Perda Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembatasan dan Pengawasan Minuman Keras.