Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

 

 

Kamis (30/05/2024)

Operasi pemberantasan rokok ilegal kembali digelar pada hari Rabu-Kamis, tanggal 29-30 Mei 2024. Kali ini, petugas gabungan dari Satpol PP Kab. Banyumas, KPPBC TMP C Purwokerto dan Bagian Perekonomian Setda Kab. Banyumas melaksanakan operasi di wilayah Kecamatan Kembaran dan Wangon. Sasaran kegiatan ini adalah toko/warung yang diduga memperdagangkan rokok ilegal.
Dari hasil operasi terjaring 1 (satu) toko/warung di wilayah Desa Kembaran Kecamatan Kembaran yang memperdagangkan rokok ilegal. Dari pemilik toko/warung tersebut berhasil diamankan 10 bungkus (200 barang) rokok tanpa dilekati pita cukai.
Operasi ini merupakan upaya keras pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok ilegal. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pajak, tetapi juga mengandung bahan berbahaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan rokok legal.
Mari kita dukung upaya pemerintah dalam memberantas rokok ilegal! Laporkan kepada pihak berwenang jika Anda menemukan aktivitas penjualan rokok ilegal di sekitar Anda.


GEMPUR ROKOK ILEGAL!

Related Posts

Komentar