Penertiban Pelanggar Pengguna Ruang Milik Jalan (Trotoar)
Penertiban Pelanggar Penggunaan Ruang Milik Jalan (Trotoar) di Wilayah Kota Purwokerto
Pada Senin, 5 Agustus 2024 kemarin, Satpol PP Kabupaten Banyumas melakukan penertiban terhadap para pelanggar penggunaan ruang milik jalan (trotoar) di wilayah perkotaan Purwokerto.
Petugas mendapati sejumlah 3 (tiga) orang pedagang yang memanfaatkan trotoar untuk menimbun atau menyimpan barang dagangannya. Para pelanggar diberikan surat tilang dan diminta mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari Kamis, 8 Agustus 2024.
Sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang atau berjualan, menimbun atau menyimpan barang di ruang milik jalan. Pelanggaran ketentuan tersebut selain dikenakan sanksi administrasi juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Salam Praja Wibawa !