Penertiban Terhadap Anak Punk di Wilayah Kecamatan Sumpiuh

Penertiban Terhadap Anak Punk di Wilayah Kecamatan Sumpiuh

Pada Selasa, (3/9/2024) Satpol PP Kabupaten Banyumas berhasil menertibkan 15 orang Anak Punk yang berada di Simpang Lingkar Sumpiuh, ini juga merupakan tindaklanjut aduan dari masyarakat terkait keberadaan anak punk tersebut.

Anggota Satpol PP Kabupaten Banyumas dengan berkoordinasi bersama Kasi Trantib Kec. Sumpiuh dan Lurah Kebokura mendapati anak punk tersebut mengamen di Simpang Lingkar Sumpiuh, sehingga di tertibkan dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Jumlah 15 Anak punk yang terdiri dari 4 Perempuan dan 11 laki-laki rata-rata usia mereka 16 s.d 17 tahun. Anak-anak punk tersebut berasal dari daerah yang beragam.

Salam Praja Wibawa !

 

Related Posts

Komentar