Penertiban Spanduk/Banner tidak Sesuai Perda/Perkada di Wilayah Rawalo, Purwojati dan Wangon
Kamis (19/9/2024) kemarin, Tim Patroli Satpol PP Kabupaten Banyumas melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame di wilayah Rawalo, Purwojati, Wangon, dan Jatilawang.
Tim Patroli Satpol PP Kabupaten Banyumas menertibkan spanduk/banner yang melintang di jalanan dan di beberapa tiang telepon dan pohon. Hal itu jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan tentang penyelenggaraan reklame. Petugas berhasil menertibkan puluhan spanduk/banner yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah.
Salam Praja Wibawa!