Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang Melanggar Ketentuan Pemasangan
Hari Senin - Rabu, 18 - 20 November 2024 kemarin, Satpol PP Kabupaten Banyumas bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Banyumas melaksanakan Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang Melanggar Ketentuan Pemasangan, seperti menempel di tiang listrik/tiang telepon/pohon/di depan sekolah atau kantor pemerintahan dan tentunya melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Personil Satpol PP Kabupaten Banyumas dibagi ke 27 Wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Banyumas, bersama-sama dengan PPK dan Panwascam melakukan penertiban APK ini.
APK ini dalam 3 hari kemarin hanya dilepas, ditertibkan dan diamankan di Kantor PPK. Untuk penertiban secara keseluruhan akan dilakukan pada Hari Tenang.
Salam Praja Wibawa !