Pemasangan Spanduk/Banner Larangan Penggunaan Tanpa Ijin Aset Milik Pemerintah Kabupaten Banyumas di Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto

Pemasangan Spanduk/Banner Larangan Penggunaan Tanpa Ijin Aset Milik Pemerintah Kabupaten Banyumas di Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto

 

 

 

Pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas diidampingi oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas, Bpk. Arif Rohman, melaksanakan pemasangan spanduk/banner larangan aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas di kompleks pertokoan Kebondalem, Purwokerto.

Pemasangan spanduk ini dilakukan sebagai tindaklanjut Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Aset Kebondalem antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Bupati Banyumas pada tanggal 4 Maret 2025.

Lokasi Pemasangan Spanduk/Banner berada di 4 titik yaitu :
* Sisi Utara Pertokoan Kebondalem (Depan Denpom)
* Sisi Timur Pertokoan Kebondalem (Sebelah Toko Sukses Motor/Sumber Wangi)
* Sisi Selatan Pertokoan Kebondalem (Timur Matahari Departemen Store)
* Sisi Barat Pertokoan Kebondalem (Ex Toko Metrojaya)

Dengan pemasangan spanduk/banner larangan ini diharapkan untuk setiap orang/badan usaha Dilarang Menempati, Menjual, Menyewakan, dan/atau Mengalihkan Aset, Memindahtangankan Hak Pengelolaan denga cara apapun atas Aset Milik Pemerintah Kabupaten Banyumas di Kompleks Pertokoan Kebondalem Purwokerto.

Salam Praja Wibawa !

Related Posts

Komentar