Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin

 

 

Rabu, 7 Mei 2025 yang lalu bersamaan dengan Operasi Gabungan Tranmastibum, dilaksanakan pula Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin oleh Satpol PP Banyumas & Denpom IV/1 Purwokerto. Penertiban dilaksanakan di 7 wilayah Kecamatan Kabupaten Banyumas.

Pada penertiban ini didapatkan 15 (lima belas) tempat usaha/kios yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Serta sebanyak 336 botol minuman beralkohol berbagai merek dan 31,5 liter CIU berhasil disita oleh petugas.

Selain itu, Pemilik usaha diberikan surat peringatan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta Dilakukan pembinaan dan sosialisasi terkait perizinan serta dampak hukum peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Salam Praja Wibawa !

Related Posts

Komentar