Satpol PP Tertibkan PGPOT di Purwokerto
Petugas Satpol PP Kabupaten Banyumas kembali melakukan penertiban PGPOT (Pengemis, Gelandangan, Pengamen dan Orang Terlantar) di sepanjang Jalan Protokol Purwokerto, Senin (14/4).
Satpol PP bekerjasama dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Banyumas menertibkan PGPOT yang rata-rata muka lama yang pernah ditertibkan sebelumnya. mereka ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 1976 tentang K5.
Penertiban PGPOT dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Banyumas Dra Hj Rusmiyati M MPd.
“ PGPOT yang ditertibkan terutama yang biasa mangkal di perempatan Sri Ratu, Srimaya dan Pasar Wage,” katanya.
Selanjutnya PGPOT yang ditertibkan akan diserahkan ke panti sosial milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah “Pamardi Raharjo” di Kabupaten Banjarnegara.
Menurut Kasatpol PP, penertiban akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban dan keindahan Purwokerto serta menimbulkan efek jera kepada para pelaku.