Pembongkaran dan Penutupan Pertambangan Emas Ilegal di Desa Pancurendang

Pembongkaran dan Penutupan Pertambangan Emas Ilegal di Desa Pancurendang

BANYUMAS – Hari ini Selasa (8/8/2023) Pemerintah Kabupaten Banyumas memutuskan untuk menutup pertambangan emas ilegal yang berlokasi di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang. Pembongkaran dan penutupan dilakukan sendiri oleh warga dengan dipantau dan diawasi oleh petugas gabungan dari SATPOL PP, TNI, POLRI dan Dinas terkait.

Pembongkaran dan Penutupan Pertambangan Emas ini dilakukan karena adanya delapan korban jiwa yang terkubur di dalam salah satu lubang galian sedalam puluhan meter.

Ditemui saat dilokasi Pertambangan hari ini, Kepala SATPOL PP Kabupaten Banyumas Sugeng Amin, S.H.,M.H., menyampaikan “Dari berbagai kajian, saran, masukan, maka bupati memutuskan pertambangan emas ilegal ini ditutup dan dibongkar” ujarnya. Disampaikan pula oleh beliau bahwa total ada sejumlah 34 lubang yang diurug. Selain itu, seluruh gubuk atau bedeng yang ada di lokasi tambang juga dibongkar. “Seluruh bedeng dibongkar dan sumur ditutup. Namun ada empat lubang dan bedeng yang tidak boleh disentuh sampai proses hukum selesai” jelasnya.

 

Related Posts

Komentar