Penertiban Reklame yang Tidak Berizin oleh SATPOL PP Kabupaten Banyumas

Penertiban Reklame yang Tidak Berizin oleh SATPOL PP Kabupaten Banyumas

BANYUMAS – SATPOL PP Kabupaten Banyumas melakukan patroli dan penertiban reklame yang tidak mempunyai izin atau masa izin pajaknya telah habis di wilayah kota Purwokerto dan Kecamatan Patikraja pada hari Selasa (8/8/2023) yang lalu. Ini dilakukan karena reklame yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan, sehingga terpaksa harus ditertibkan.

Wilayah yang dilalui terkait penertiban reklame ini, untuk sekitar Kota Purwokerto ada di Jl. Kober, Jl. Dr. Angka, Jl. Gereja, Jl. Kol. Sugiri, Jl. Satrian, Jl. Ahmad Yani, dan Jl. K.H. Wahid Hasyim. Sedangkan untuk wilayah di Kecamatan Patikraja berada di Jl. Raya Patikraja. Dari patroli ini didapatkan puluhan reklame yang tidak berizin dan pemasangan yang tidak sesuai peraturan berhasil ditertibkan dan diamankan oleh SATPOL PP Kabupaten Banyumas.

Related Posts

Komentar