Press Release SATPOL PP Kabupaten Banyumas terkait Penanganan Reklame Tidak Berizin dan Tidak Membayar Pajak

Press Release SATPOL PP Kabupaten Banyumas terkait Penanganan Reklame Tidak Berizin dan Tidak Membayar Pajak

PURWOKERTO - Satpol PP Kabupaten Banyumas melaksanakan kegiatan Pemaparan dan Press Release terkait Penanganan Reklame tidak berizin dan tidak membayar pajak di Kab. Banyumas pada Rabu, (23/8/2023). Kegiatan dilaksanakan di Aula Praja Wibawa Satpol PP kab. Banyumas serta berlanjut di Lapangan dan mengundang beberapa OPD terkait seperti DPMPTSP, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lingkungan Hidup serta Wartawan dari beberapa Media Berita.

Dalam paparannya Kasatpol PP kab. Banyumas Sugeng Amin, S.H,. M.H menjelaskan tentang proses dan prosedur Penanganan Reklame tidak berizin serta tidak membayar pajak mulai dari penjelasan tentang dasar hukum kegiatan, proses Penertiban di lapangan proses identifikasi reklame, pembinaan dan pemanggilan penyelenggara reklame. Kegiatan penanganan reklame yang dilaksanakan Satpol PP kab. Banyumas dan OPD terkait dinilai cukup efektif karena bisa menambah nilai pendapatan asli daerah bagi kab. Banyumas yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan Daerah.

Rencana ke depan Satpol PP kab. Banyumas dan Perangkat Daerah terkait akan semakin tegas dan terus melaksanakan inventarisasi serta pengawasan reklame secara masif di kota Purwokerto dan seluruh kab. Banyumas baik terhadap reklame permanen maupun non permanan, baik dari sisi pembayaran pajak, perizinan maupun peletakan reklame.

Related Posts

Komentar