Pembongkaran Bando Jalan
Bando jalan yang melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame mulai Selasa, 9 Desember 2014 akan mulai dibongkar. Berdasar instruksi Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein, Satpol PP akan menertibkan bando jalan yang melanggar Perda.
“Ada lima bando jalan yang akan kami bongkar, yang pertama adalah bando jalan yang berada di depan kantor Satpol PP” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Banyumas, Omar Udaya S.STP, M.Si.
Agar proses pembongkaran berjalan aman dan tertib, Satpol PP bekerjasama dengan instansi terkait, yaitu, DCKKTR, Satlantas Polres Banyumas, Polsek Purwokerto Timur, Koramil 01 Purwokerto Utara, serta Dinhubkominfo.