KEGIATAN SATPOLPP DI BULAN RAMADHAN
Bagi orang muslim Bulan Ramadhan selalu dinantikan kedatangannya, karena Bulan Ramadhan adalah Bulan penuh berkah, bulan penuh ampunan... Tentu menyikapi, menyambut dan mengisi selama Bulan Ramadhan masing masing orang atau (bisa) organisasi bisa berbeda, tergantung dari pemahaman, cara pandang dan kadar keimanan seseorang. Sebagai ilustrasi saja ketika tahun 1970an di Wilayah Banyumas, pada waktu itu orang berpesta/menyalakan petasan merupakan kebanggaan bagi orang yang mampu, dengan banyaknya sampah kertas petasan di halaman rumah menandakan si empunya rumah adalah orang yang banyak uang. Ada juga dengan cara-cara sederhana yang bagi anak anak pada waktu itu merupakan kesenangan yang luar biasa, hanya dengan bermodal sepotong bambu dan sebotol minyak tanah, sambil menunggu buka puasa menyalakan JEBLUGAN (Banyumas). Kondisis tersebut berbeda dengan jaman sekarang seiring berkembangnya zaman dan teknologi yang mempengaruhi pola kehidupan masyarakat.
Dalam rangka menjaga suasana Bulan Ramadan agar setiap muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusuk dan tidak terganggu, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor : 556/2275/2017 tanggal 18 Mei 2017, tentang Himbauan Kepada Para Pemilik / Pengelola Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, Hotel dan Restoran / Rumah Makan Se Kabupaten Banyumas Mengenai Ketentuan - ketentuan Waktu Operasional Kegiatan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, Hotel dan Restoran / Rumah Makan Pada Bulan Suci Ramadhan 2017
Untuk itu sebagai Satuan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan menegakkan Peraturan Daerah, selama Bulan Suci Ramadhan ini banyak disibukkan dengan tugas tugas yang harus dilaksanakan dalam rangka mengamankan Surat Edaran Bupati tersebut untuk menjaga Banyumas Yang Sejuk, Damai, Tertib, Tenteram dan Aman selama Bulan Ramadhan, agar Umat Islam dapat melaksanakan Ibadah Puasa dan ibadah lainnya dengan baik.
Dengan semangat kerja dan ibadah Sat Pol PP dalam setiap harinya selalu melaksanakan :
1. Patroli Wilayah
Patroli wilayah dilaksanakan setiap hari siang dan malam yang terdiri dari tim patroli ketertiban umum dan penegakan Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Banyumas
2. Penertiban Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah
Penertiban Pedagang Kaki Lima, Reklame, Perizinan Bangunan, Penyakit Masyarakat dan PGPOT dilaksanakan apabila para pelanggar Peraturan Daerah sudah mendapat peringatan namun masih tetap membandel.
3. Pengawasan Perizinan
Untuk meningkatkan kesadaran hukum mayarakat dalam hal perizinan dan administrasi perizinan, Satpol PP selalu melakukan pengawasan setiap perizinan diantaranya perizinan bangunan, Usaha Hiburan Umum, Reklame, Usaha Hotel dan Penginapan dan perizinan lainnya.
Sebagaimana Surat Edaran Bupati tersebut di atas maka setiap hari siang dan malam selama Bulan Ramadhan dilakukan pemantauan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. Jika dijumpai Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang operasionalnya tidak sesuai dengan Surat Edaran Bupati tersebut akan dikenakan tindakan.
Semoga dengan semangat kerja dan ibadah apa yang dilakukan oleh Satpolpp akan menciptakan kesejukan, kedamaian, ketertiban, ketenteraman dan keamanan di Wilayah Kabupaten Banyumas khususnya selama Bulan Suci Ramadhan Aamiin....
SALAM PRAJA WIBAWA
PENERTIBAN REKLAME YANG SEMAKIN MENJAMUR MENJELANG IDUL FITRI
PENERTIBAN URHU (USAHA KARAOKE)
URHU (KARAOKE) YANG OPERASIONAL DI BULAN RAMADHAN
by : wiet's