Penertiban Pedagang Kaki Lima
KEGIATAN PEMANTAUAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL)
DASAR
1. Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki lima
2. Peraturan Bupati Banyumas Nomer 14 Tahun 2011 Tentang lokasi Ukuran, Bentuk,Sasaran dan Tatacara Permohonan Surat Penempatan Pedagang Kaki lima
3. Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Nomor 094/ /SPT/2018 Tanggal 23 september 2018
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas mengadakan Penertiban Pedagang Kaki Lima di sejumlah tempat di wilayah Kota Purwokerto pada hari Minggu tanggal 23 September, dengan hasil mendapatkan beberapa pedagang yang melanggar diantaranya pedagang buah kelengkeng dan pedagang mi ayam dengan bentuk pelanggaran berjualan di trotoar. Diharapkan kepada pedagang kaki lima untuk mematuhi peraturan yang ada untuk menjaga ketertiban di wilayah kota.