Operasi Barang Cukai Ilegal bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah
Hari ini Kamis, (13/6/2024) Satpol PP Kabupaten Banyumas bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan KPPBC Purwokerto melaksanakan operasi bersama terkait Barang Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Banyumas.
Sasaran dari operasi ini merupakan toko/warung yang diduga memperdagangkan rokok ilegal.
Dari hasil operasi terjaring 1 toko/warung di Desa Kedungbanteng Kec. Kedungbanteng yang memperdagangkan rokok dengan cukai tidak sesuai peruntukan atau ilegal. Dari pemilik toko tersebut berhasil diamankan 160 batang rokok.
Sedangkan, di wilayah Desa Langgongsari Kec. Cilongok juga terjaring 1 toko, dari pemilik toko tersebut berhasil diamankan 3.220 batang rokok tanpa cukai/ilegal.
Semua hasil temuan ini diamankan oleh KPPBC Purwokerto untuk nantinya dimusnahkan. Operasi ini merupakan upaya keras pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal. Mari kita dukung Upaya Pemerintah dalam memberantas rokok ilegal, laporkan kepada pihak berwenang jika anda menemukan aktivitas rokok ilegal di sekitar anda.
Gempur Rokok Ilegal !
Salam Praja Wibawa !