Sidang Tipiring Atas Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum

Sidang Tipiring Atas Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum

 

Pada hari Kamis, (8/8/2024) pagi tadi, Satpol PP Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap Pelanggar Perda Kab. Banyumas Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum bertempat di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Dalam sidang tersebut, PPNS pada Satpol PP Kabupaten Banyumas menghadirkan sejumlah warga yang kedapatan melakukan pelanggaran peraturan daerah. Pelanggar terbukti melanggar Perda karena melakukan kegiatan berdagang atau berjualan, menimbun atau menyimpan barang di ruang milik jalan. Hakim memutuskan pidana denda sebesar Rp 250.000 hingga Rp 350.000 dan apabila tidak denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 7 hingga 14 hari.

Penegakan hukum terhadap Pelanggar Peraturan Daerah akan terus dilakukan. Tujuannya adalah untuk menciptakan Kabupaten Banyumas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat.

Salam Praja Wibawa !

Related Posts

Komentar