Satpol PP Segel Tower Tidak Berijin
Petugas Satpol PP Kabupaten Banyumas melakukan penyegelan terhadap menara tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Protelindo yang berdiri di pemukiman warga di Desa Sokaraja Kulon RT 1/1,Sokaraja, Banyumas. Petugas memasang garis polisi disekeliling pagar tower,Senin (24/3).
Berdasarkan kondisi di lapangan, bangunan tower di lahan warga tersebut sudah berdiri menara besi sepanjang 30 meter. Selain itu pagar keliling juga sudah terpasang, hanya tinggal memasang perlengkapan sistim radio jaringannya. Namun, karena belum mengantongi izin, petugas Satpol PP Pemkab Banyumas menyegel bangunan tower tersebut.
Kepala Satuan (Kasat) PP Kabupaten Banyumas, Dra Hj Rusmiyati M MPd yang memimpin langsung penyegelan mengatakan, pihaknya tepaksa melakukan penyegalan karena pengembang pendiri menara belum mengantongi izin.
“Baik berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (HO) maupun Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu,kami mendapat informasi jika adanya keluhan dan penolakan dari warga sekitar atas dibangunnya tower tersebut,” katanya.
Oleh karenanya, pihaknya langsung menyegel bangunan tower itu dan meminta kepada pihak pengembang untuk segera menyelesaikan perizinan.
“Kami mendapat perintah dari Bupati Banyumas, Ir H Achmad Husein, untuk mengamankan dengan menyegel bangunan tower agar tidak terjadi pengrusakan oleh sejumlah warga yang menolak,” katanya.
Menurutnya,penyegelan dilakukan sampai ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, yakni pengembang dan warga yang menolak, tentunya sambil menunggu pengurusan proses perizinan selesai.
“Kami berharap, kadus bisa secepatnya menggelar mediasi. Kami akan terus memantau, agar tidak ada perusakan segel sambil menunggu permasalahan selesai,” kata Rusmiyati.
Sementara itu, Agus Kurniawan (32) pemilik lahan yang disewa pengembang mengatakan, jika keterkaitannya dengan pengembang hanya masalah sewa tanah.
“Masalah perizinan itu urusan pengembang dengan dinas terkait. Saya pikir, dengan sudah dibangunnya tower ini,berarti sudah berizin.Kalau warga di sini sudah menandatangani surat persetujuan” katanya. (Triono Yulianto)
Sumber : https://satelitnews.co/satpol-pp-hentikan-pembangunan-tower/ diakses pada Selasa, 25 Maret 2014 pukul 10.00 WIB