SatpolPP Menyelenggarakan Sidang Tipiring

SatpolPP Menyelenggarakan Sidang Tipiring

Satpol PP Kabupaten Banyumas menyelenggarakan sidang tipiring terhadap para pelanggar perda, Kamis (28/05) kemarin. Sidang yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten Banyumas menghadirkan majelis hakim dari PN Purwokerto serta penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Mereka yang dihadirkan di hadapan sidang adalah para tersangka yang melanggar perda Kabupaten Banyumas yaitu Perda Nomor 61 tahun 1972 tentang Pembatasan Pelacuran, Perda Nomor 03 tahun 2008 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dan Perda Nomor 03 Tahun 2009 tentang Usaha Hotel dan Penginapan.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Srie Yono, SH,MHum, tindakan yustisi ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan warga Kabupaten Banyumas terhadap peraturan-peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Banyumas serta memberi kesadaran kepada pengusaha hotel atau penginapan serta pengusaha warnet dan game centre untuk memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan memenuhi segala kewajiban, utamanya persyaratan adanya ijin dari Pemerintah Kabupaten Banyumas sebelum mereka memulai usahanya.

Related Posts

Komentar