Pemusnahan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Kegiatan DBHCHT

Pemusnahan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Kegiatan DBHCHT

Rabu, 5 Agustus 2026 Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Kantor Bea Cukai Purwokerto melaksanakan Pemusnahan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Kegiatan DBHCHT memusnahkan sejumlah 3.006.544 batang rokok ilegal bertempat di Halaman Pendopo Sipanji.

Secara simbolis pemusnahan dilakukan okeh Bupati Banyumas dan jajaran Forkopimda Kabupaten Banyumas serta Bea Cukai Purwokerto. Selain itu seluruh rokok ilegal tersebut lalu dimusnahkan di TPST Sokaraja.

Related Posts

Komentar